PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f diberikan oleh: a. Menteri, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas negara; atau b. gubernur, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
