Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. (2) Setiap pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat: a. 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau b. 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.
(4) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
