PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c diberikan oleh: a. Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus:
- berada pada lintas daerah provinsi; atau
- berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
