PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Evaluasi dokumen dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang mutlak harus dipenuhi peserta Lelang; dan b. menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan Data, kewajaran, dan kualitas Data sebagai berikut:
- pengalaman di bidang pertambangan mempunyai nilai 20% (dua puluh persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis;
- ketersediaan sumber daya manusia mempunyai nilai 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis; dan
- rencana kerja mempunyai nilai 45% (empat puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis. (2) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara berdasarkan penjumlahan atas: a. nilai bobot dari hasil evaluasi prakualifikasi; dan b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat. (3) Bobot hasil evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai nilai sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai nilai sebesar 60% (enam puluh persen).
(5) Dalam mengevaluasi surat penawaran harga, panitia Lelang dilarang mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga dengan alasan apapun. (6) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang dituangkan dalam berita acara Lelang.
