PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 106
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105. (2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian atau penolakan permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir.
