Pasal 23
BAB 4 — SANKSI
(1) Produsen Dalam Negeri atau Importir yang melakukan pelanggaran kesesuaian SKEM atau Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4, dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Produsen Dalam Negeri atau Importir yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal mengenakan sanksi berupa pencabutan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi.
