PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 97
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai status Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Direktur PEP Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dinyatakan tidak berlaku.
