PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 88
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengawasan oleh Satuan Penjaminan Mutu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala terhadap Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik.
