Pasal 87
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem Penjaminan Mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Sistem Penjaminan Mutu bertujuan untuk: a. memeriksa dan mengendalikan mutu; b. meningkatkan mutu; c. memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan; d. standardisasi; e. persaingan nasional dan internasional; f. pengakuan lulusan; g. memastikan seluruh kegiatan PEP Bandung berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan h. membuktikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa institusi bertanggung jawab untuk mutu seluruh kegiatannya. (3) Sistem Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme penerapan Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
