PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PEP Bandung menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
