Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PEP Bandung menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili PEP Bandung. (2) PEP Bandung menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menghasilkan sumber daya insani yang kompeten, inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan berakhlak mulia. (3) PEP Bandung menyelenggarakan penelitian yang berkualitas dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.
(4) PEP Bandung menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan bermakna guna menggali dan membangun nilai serta potensi masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam berbagai aspek kehidupan. (5) PEP Bandung menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.
