PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel dibantu oleh koordinator laboratorium dan koordinator bengkel yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel. (2) Koordinator laboratorium dan koordinator bengkel merupakan pegawai PEP Bandung yang memiliki keahlian pelayanan praktikum dan perbengkelan. (3) Masa jabatan Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel membuat laporan pertanggungiawaban kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel.
