PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (2) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel merupakan Dosen PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
