Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (2) Ketua Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari Wakil Dosen kepada Direktur sebagaimana dimaksud dałam Pasal 47 ayat (5) huruf f apabila: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap, meliputi:
- meninggal dunia;
- sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Senat yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. melanggar etika akademik dan kode etik; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negara yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas sebagai anggota Senat; j. cuti di luar tanggungan negara; k. evaIuasi kinerja; dan/atau l. terpilih menjadi Direktur atau Wakil Direktur.
