Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEP Bandung. (2) Senat dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris yang dipilih diantara para anggota Senat. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (4) Direktur dan Wakil Direktur tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua atau Sekretaris.
(5) Keanggotaan Senat berjumlah gasal terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Sekretaris Badan Pengembangan Surnber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara; e. Ketua Program Studi; f. Paling sedikit 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi; g. Guru Besar; dan/atau h. Kepala Unit Penunjang. (6) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat ditetapkan oleh Kepala Badan. (7) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dipilih oleh masing-masing Dosen pada Program Studi yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan diusulkan kepada Kepala Badan melalui Direktur. (8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris disusun oleh Senat dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
