PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi PEP Bandung terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Subbagian Umum dan Keuangan; h. Program Studi; i. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
