PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi PEP Bandung meliputi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi dengan kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta Dosen yang kompeten dalam bidangnya untuk setiap program studi; b. menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja, terampil, profesional, berkarakter yang baik, dan bermartabat serta mampu bersaing di pasar global di bidang energi dan pertambangan; c. berperan aktif dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi dan pertambangan yang berwawasan lingkungan; d. berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat; dan e. menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik.
