Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Dosen, Tenaga Kependidikan, dan/atau Mahasiswa untuk menghasilkan inovasi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan perseorangan, kelompok, atau bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dengan mengacu Rencana Induk Penelitian. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium, lapangan, instansi pemerintah, industri, masyarakat, dan/atau tempat lain yang disepakati. (4) Hasil kegiatan penelitian didokumentasikan dalam bentuk salinan untuk salinan elektronik di perpustakaan serta dipublikasikan melalui jurnal ilmiah dan/atau seminar/workshop/pameran/kompetisi ilmiah. (5) Hasil kegiatan penelitian dapat dipatenkan oleh PEP Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Induk Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
