PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan terhadap Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Oktober dalam 1 (satu) Tahun Akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
