Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui: a. tatap muka/pembelajaran di kelas; b. pembelajaran elektronik (e-learning); c. responsi dan tutorial; d. ceramah/kuliah umum; e. praktikum; f. praktik lapangan; g. praktik bengkel; h. praktik studio; i. praktik kerja lapangan;
j. pemagangan; k. pembangunan karakter; l. seminar/lokakarya; m. diskusi panel; n. ujian; o. tugas akhir; dan/atau p. bentuk penyelenggaraan pendidikan lainnya. (2) Proses penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di kelas, laboratorium, bengkel, studio, instansi pemerintah, industri, dan alam terbuka serta dalam bentuk bimbingan dan praktik kerja atau magang. (3) Dalam penyelenggaraan pendidikan, Mahasiswa PEP Bandung diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh PEP Bandung dan/atau bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi.
