PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum PEP Bandung dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Kurikulum PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi. (3) Kurikulum PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 4 (empat) tahun atau sewaktu - waktu apabila diperlukan. (4) Kurikulum PEP Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh Direktur.
