PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 35
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur diatur lebih lanjut dalam Statuta.
