PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan...
Pasal 22
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Pengatur. (2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Badan Pengatur paling lambat 4 (empat) bulan
setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
