PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 4 (empat) bulan setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
