PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Peranti Pengkondisi Udara yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi batas efisiensi SKEM. (2) Batas efisiensi SKEM pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan nilai EER terendah pada Label Tanda Hemat Energi. (3) Batas efisiensi SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan dengan periode waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
