Pasal 26
BAB 4 — SANKSI
(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang: a. tidak memcantumkan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada saat masa berlaku Sertifikat Hemat Energi telah berakhir atau tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); atau c. mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada saat masa berlaku izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi telah berakhir, dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penarikan Peranti Pengkondisi Udara dari peredaran bagi Produsen Dalam Negeri; atau b. penarikan dari peredaran, perintah untuk ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udara bagi Importir. (3) Tata cara penarikan dari peredaran, ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Seluruh kerugian dan biaya penarikan dari peredaran, perintah untuk ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri dan Importir.
