PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan...
Pasal 25
BAB 4 — SANKSI
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Produsen Dalam Negeri dan Importir yang dikenai sanksi peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan sanksi berupa pencabutan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
