Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Sertifikat Hemat Energi diterbitkan oleh LSPro berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh
Laboratorium Pengujian yang melaksanakan pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan indikator tingkat hemat energi berdasarkan SNI 19-6713-2002 tentang Pengkondisian Udara dan Pompa Kalor Tanpa Saluran - Pengujian dan Penilaian Kinerja atau perubahannya. (3) Indikator tingkat hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pengukuran nilai EER untuk Peranti Pengkondisi Udara. (4) Pengukuran nilai EER pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe non-inverter dilakukan pada beban penuh. (5) Pengukuran nilai EER pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe inverter dilakukan pada beban penuh dan beban 50% (lima puluh persen), dengan perhitungan nilai EER sebagai berikut: Nilai EER = 0,4 x (EER beban penuh) + 0,6 x (EER beban 50% (lima puluh persen)). (6) Pengaturan beban 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagai berikut: a. mengikuti langkah sesuai buku petunjuk dari pabrik; dan b. frekuensi pada kompresor harus menunjukkan 50% (lima puluh persen) dari nilai frekuensi beban penuh.
