PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 35
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
