PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan PEM Akamigas maupun di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
