PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
