PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel. (2) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan. (3) Unit Komputer dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komputer dan teknologi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
