PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I terkait administrasi akademik dan Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan.
