PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal diatur lebih lanjut dalam Statuta.
