PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 22
BAB 6 — KERAHASIAAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal yang memiliki akses terhadap data LHKASN wajib menjaga kerahasiaan data LHKASN. (2) Pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal yang memiliki akses data LHKASN yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 termasuk pejabat di lingkungan Inspektorat Jenderal yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
