Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. (2) Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sinar matahari; b. angin; c. tenaga air; d. biomassa; e. biogas; f. sampah kota; g. panas bumi; h. gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan i. bahan bakar nabati cair. (3) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Enegi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu: a. pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik; b. pembelian tenaga listrik dari PLTB; c. pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air; d. pembelian tenaga listrik dari PLTBm; e. pembelian tenaga listrik dari PLTBg; f. pembelian tenaga listrik dari PLTSa; g. pembelian tenaga listrik dari PLTP;
h. pembelian tenaga listrik dari PLTA Laut; dan i. pembelian tenaga listrik dari PLT BBN.
- Diantara Pasal 12 dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) Bagian dan 1 (satu) Pasal yaitu
