Pasal 12A
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLT BBN selama masa PJBL. (2) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung. (3) Harga pembelian tenaga listrik dari PLT BBN ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. (4) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT). (5) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLT BBN ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
