PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 23
BAB 7 — PEMUSNAHAN BMN
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 22 ayat (5) dan ayat (6) untuk BMN berupa: a. bahan kimia dan bahan lainnya yang telah kadaluarsa dan/atau yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) serta bahan peledak; dan/atau b. bahan kimia dan bahan lainnya yang telah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
