Pasal 19
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN BMN
(1) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan usulan
pelepasan/penghapusan BMN dari KKKS kepada SKK Migas. (2) SKK Migas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKK Migas menyampaikan usulan pelepasan/penghapusan BMN kepada PPBMN. (4) PPBMN mengajukan permohonan pemeriksaan administrasi fisik dan penilaian BMN kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (5) Permohonan pemeriksaan administrasi fisik dan penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk pemindahtanganan BMN yang dilakukan melalui hibah dan penetapan status penggunaan. (6) PPBMN menyampaikan usulan pemindahtanganan BMN disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Piutang Negara, Kekayaan Negara dan Lain-lain. (7) PPBMN melaksanakan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setelah persetujuan pemindahtanganan diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
