Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tempat Penyimpanan Terpadu Barang yang menjadi milik/kekayaan Negara yang berasal dari Kontraktor yang selanjutnya disebut Tempat Penyimpanan Terpadu BMN adalah suatu kawasan yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan barang milik negara pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Barang yang menjadi milik/kekayaan Negara yang berasal dari Kontraktor yang selanjutnya disebut BMN adalah seluruh barang yang dibeli dan/atau diperoleh dengan cara lainnya yang sah dan digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang Milik Negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PPBMN adalah unit organisasi yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan barang milik Negara di bidang energi dan sumber daya mineral.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
