PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 40
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) PPL harus mengganti fasilitas baterai atau fasilitas
penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir daur hidupnya dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang baru untuk mempertahankan performa.
(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya
yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki teknologi yang sama atau lebih baik dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang digantikan.
(3) Biaya penggantian fasilitas baterai atau fasilitas
penyimpanan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab PPL.
