PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 39
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Dalam hal pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan intermiten dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya, transaksi jual beli tenaga listrik dihitung berdasarkan jumlah energi yang tercatat pada titik transaksi, baik yang berasal dari pembangkit tenaga listrik maupun yang berasal dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya.
(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.
