PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 29
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
Dalam hal terdapat kesepakatan harga yang tercantum dalam perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, harga yang disepakati dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri.
Bagian Keempatbelas Penyelesaian Perselisihan
