PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 28
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan jika
terjadi perubahan unsur biaya dan teknis.
(2) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat perubahan:
- kewajiban perpajakan dan retribusi;
- kewajiban lingkungan;
- kewajiban terkait penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
- ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para pihak dan tercantum dalam PJBL.
(3) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ketentuan harga pembelian tenaga listrik mengacu kepada harga patokan tertinggi, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan lebih kecil atau sama dengan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri; dan
- untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dengan ketentuan harga pembelian tenaga listrik selain berdasarkan harga patokan tertinggi, mengacu pada harga kesepakatan dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
