PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
