PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang
terdiri dari HAB dan BAT.
(2) BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
- jenis Sumber Air berupa Air Tanah;
- lokasi Sumber Air berupa Air Tanah;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
- volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas Air Tanah; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikelompokkan ke dalam komponen berikut:
- sumber daya alam; dan
- peruntukan dan pengelolaan.
(4) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut:
- jenis Sumber Air berupa Air Tanah;
- lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan
- kualitas Air Tanah.
(5) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor berikut:
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
- volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
