PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — PANITIA PENYARINGAN
(1) Panitia Penyaringan melakukan rapat dalam rangka persiapan dan penyusunan rencana kerja penyaringan serta MENETAPKAN calon APK dalam daftar penerimaan calon APK. (2) Rapat Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Panitia Penyaringan. (3) Dalam MENETAPKAN calon APK yang akan diusulkan ke PRESIDEN, rapat dipimpin oleh ketua Panitia Penyaringan dan dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Panitia Penyaringan. (4) Wawancara calon APK dilakukan secara kolektif oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Panitia Penyaringan.
