PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — PANITIA PENYARINGAN
(1) Susunan Panitia Penyaringan berjumlah ganjil yang terdiri atas: a. satu orang ketua merangkap anggota; b. satu orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota selain ketua dan wakil ketua. (2) Ketua Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri. (3) Wakil Ketua Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal DEN. (4) Anggota Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari kalangan pemerintah, Kalangan Akademisi, Kalangan Industri,
Kalangan Teknologi, Kalangan Lingkungan Hidup, Kalangan Konsumen dan/atau unsur lain yang terkait dengan bidang energi.
