PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — PANITIA PENYARINGAN
(1) Menteri membentuk Panitia Penyaringan. (2) Pembentukan Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Sekretaris Jenderal DEN. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal DEN, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DEN. (4) Panitia Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa kerja sampai dengan ditetapkannya APK.
