PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 17
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk mendapatkan calon APK yang memenuhi syarat untuk dilakukan assessment dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
(2) Calon APK yang memenuhi syarat untuk dilakukan assesment dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam daftar penerimaan calon APK. (3) Calon APK yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipanggil secara tertulis untuk mengikuti assessment dan wawancara. (4) Dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan waktu dan tempat pelaksanaan assessment dan wawancara.
